LINIKATA.ID, JAKARTA – Sekretaris Inspektorat Jenderal, Baroto menekankan pentingnya bagi semua pegawai untuk bisa mengenali dan mengelola konflik kepentingan dengan baik, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik saat membuka kegiatan sosialisasi bertema “Kenali, Kelola, dan Laporkan Konflik Kepentingan”. Pada Selasa (27/05).
Selain itu, Baroto juga menjelaskan bahwa aturan baru dari Kementerian PANRB yang tertulis dalam PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Kita ingin membangun budaya kerja yang sehat. Bukan cuma soal melengkapi dokumen, tapi benar-benar memahami kenapa ini penting,” ujarnya.
Masuk ke dalam sesi materi, Dinda, analis kebijakan dari tim reformasi aparatur menjelaskan bahwa konflik kepentingan bisa muncul dalam banyak bentuk, misalnya karena hubungan keluarga, bisnis sampingan, atau jabatan ganda.
Namun, kondisi ini bukan berarti salah, selama tidak dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
“Yang penting kita sadar dulu. Kalau ada potensi konflik, kita catat. Kalau sudah nyata, harus lapor ke atasan supaya bisa diambil tindakan yang tepat,” kata Dinda.
Aturan ini mewajibkan setiap pegawai untuk mencatat potensi konflik setidaknya sekali dalam setahun. Jika sudah terjadi konflik yang nyata, pegawai wajib melaporkan ke atasan, dan atasan akan memutuskan apakah perlu membatasi wewenang atau memindahkan tugas.
Kegiatan sosialisasi bertemakan “Kenali, Kelola, dan Laporkan Konflik Kepentingan” yang diikuti oleh para pimpinan, kepala bagian, serta perwakilan dari berbagai unit kerja, baik secara langsung maupun daring diharapkan bisa membuka wawasan dan mendorong untuk kita semua bekerja lebih jujur, profesional, dan berpihak pada kepentingan bersama.**
Editor: Dzila



