LINIKATA.ID, SURABAYA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bicara tentang kebijakan kewajiban kebun plasma.

Hal itu dikemukakan saat diundang sebagai pembicara utama di Kuliah Pakar Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Senin (26/05/2025).

Kebijakan kewajiban kebun plasma merupakan salah satu langkah penting dalam mengoreksi ketimpangan pengelolaan tanah sekaligus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial serta pemerataan ekonomi.

“Dulu cita-citanya kenapa negara memberikan konsesi, itu untuk memberikan tanah-tanah negara kepada pengusaha-pengusaha supaya mampu untuk didayagunakan dengan catatan, dengan asumsi mampu menciptakan multiplier effect. Dan ketika telah terjadi multiplier effect maka akan ada pemerataan pembangunan ekonomi dan distribusi pendapatan di situ. Tapi, ternyata hasilnya itu belum optimal. Ini perlu dikoreksi,” ujar Menteri Nusron.

Kebijakan kewajiban kebun plasma sebelumnya diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, dengan ketentuan kewajiban sebesar 20%.

Memasuki awal tahun 2025, Kementerian ATR/BPN mengusulkan peningkatan porsi kewajiban tersebut menjadi 30% dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI.

Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi atas belum optimalnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.**

Baca Juga:  Uji Jaringan 5G Indosat-Tri di Bali, Sekencang Apa?

Editor: Dzila

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan