<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Polda Sulsel &#8211; LINIKATA.ID</title>
	<atom:link href="https://linikata.id/tag/polda-sulsel/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://linikata.id</link>
	<description>Lugas Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 09 Jan 2026 03:03:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	

<image>
	<url>https://linikata.id/storage/2024/06/cropped-logo-site-linikata-32x32.webp</url>
	<title>Polda Sulsel &#8211; LINIKATA.ID</title>
	<link>https://linikata.id</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Kematian Virendy Dihentikan, Kuasa Hukum Siap Praperadilankan Polda Sulsel</title>
		<link>https://linikata.id/2026/01/09/kasus-kematian-virendy-dihentikan-kuasa-hukum-siap-praperadilankan-polda-sulsel/</link>
					<comments>https://linikata.id/2026/01/09/kasus-kematian-virendy-dihentikan-kuasa-hukum-siap-praperadilankan-polda-sulsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 Jan 2026 03:01:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Almarhum Virendy Marjefy Wehantouw]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Dihentikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kuasa Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Unhas]]></category>
		<category><![CDATA[Muhammad Sirul Haaq]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Siap Praperadilan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linikata.id/?p=1709</guid>

					<description><![CDATA[LINIKATA.ID, MAKASSAR &#8211; Langkah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw dengan terlapor Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dkk, kini menuai kritik tajam dan kecaman dari pihak keluarga serta masyarakat luas. Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa penanganan laporan pidana yang diajukan ayah korban [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINIKATA.ID, MAKASSAR &#8211; </strong>Langkah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw dengan terlapor Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc dkk, kini menuai kritik tajam dan kecaman dari pihak keluarga serta masyarakat luas.</p>
<p>Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa penanganan laporan pidana yang diajukan ayah korban sejak 1 Oktober 2024 tersebut tidak selaras dengan regulasi hukum di Indonesia, termasuk UU Kepolisian, Peraturan Kapolri, hingga Surat Edaran Kapolri yang menjadi pedoman tugas kepolisian.</p>
<p>Merespons perkembangan ini, tim pengacara dari LKBH Makassar yang dikomandoi oleh advokat senior Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL bersama rekan-rekannya, Muhammad Amran Hamdy, Mulyarman D, dan Andi Mahardika, mengeluarkan siaran pers pada Kamis (8/1/2026) malam.</p>
<p>Senada dengan James Wehantouw, orang tua dari mahasiswa Arsitektur Unhas yang wafat saat mengikuti Diksar Mapala 09 pada awal 2023 lalu, para advokat tersebut menyatakan secara tegas bahwa kinerja penyidik Polda Sulsel jauh dari nilai profesionalisme dan semangat &#8220;Presisi&#8221;.</p>
<p>Sirul, selaku Direktur LKBH Makassar, mengungkapkan bahwa setelah proses penyelidikan selama 16 bulan yang dianggap tertutup dan tidak memberikan keadilan bagi keluarga, tiba-tiba pada Rabu (7/1/2026) siang, kliennya menerima surat yang dikirim melalui jasa ekspedisi JNE.</p>
<p>James, yang merupakan jurnalis senior di Sulawesi Selatan, mengaku sangat terkejut saat mengetahui isi surat berlogo Polda Sulsel tersebut yang menginformasikan bahwa penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Rektor Unhas dan rekan-rekannya resmi dihentikan.</p>
<p>Terdapat kejanggalan pada surat nomor B/5410.A2/XI/RES.1.11./2025/Krimum tertanggal 28 November 2025 itu; meskipun sudah ditandatangani oleh Wadir Reskrimum sejak akhir tahun lalu, berkas SP2HP tersebut baru dikirim pada Selasa (6/1/2026) malam dan diterima pelapor keesokan harinya.</p>
<p>Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar terkait implementasi slogan &#8220;Presisi&#8221; yang mengedepankan Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan. Padahal, dalam lembar surat tersebut tercantum komitmen pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan bagi masyarakat.</p>
<p>Dalam rincian surat, disebutkan beberapa poin dasar seperti Laporan Gelar Perkara tanggal 27 November 2025, serta Surat Perintah dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan yang keduanya bertanggal 28 November 2025.</p>
<p>Pihak kuasa hukum mempertanyakan transparansi pelaksanaan gelar perkara tersebut, karena pelapor maupun terlapor tidak pernah dihadirkan. Menurut aturan internal Polri dan KUHAP, gelar perkara tanpa melibatkan pihak-pihak terkait dianggap memiliki cacat hukum secara prosedural.</p>
<p>Ketidakkonsistenan juga terlihat pada poin 1g dan 1h, di mana terdapat dua surat dengan judul berbeda namun menggunakan nomor referensi yang identik, yaitu nomor 692/XI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2025.</p>
<p>Lebih lanjut, Sirul menekankan bahwa merujuk pada Surat Edaran Kapolri tahun 2018, penyidik berkewajiban menyampaikan Laporan Hasil Gelar Perkara serta surat penghentian secara resmi kepada pelapor melalui kode SP2HP A.5 yang sesuai prosedur.</p>
<p>Dalam dokumen tersebut, polisi beralasan menghentikan kasus ini karena perkara serupa telah ditangani Polres Maros, yang mana dua orang tersangka telah dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan oleh pengadilan setempat.</p>
<p>Alasan ini dianggap sebagai bentuk ketidakprofesionalan penyidik Polda Sulsel. Pihak keluarga menilai penanganan awal di Polres Maros sangat lemah dan tidak memenuhi rasa keadilan, sehingga muncul berbagai dugaan miring terkait proses hukum saat itu.</p>
<p>Kasus di Maros memakan waktu lebih dari setahun sebelum akhirnya menyeret Muhammad Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir ke pengadilan pada Agustus 2024. Namun, persidangan tersebut justru mengungkap fakta-fakta baru yang menjadi dasar bagi keluarga untuk melapor kembali ke Polda Sulsel.</p>
<p><strong>Laporan Berdasarkan Bukti Baru Persidangan</strong></p>
<p>Sirul menjelaskan bahwa laporan ke Polda Sulsel disusun berdasarkan Putusan PN Maros Nomor 22/Pid.B/2024. Putusan tersebut tidak hanya menghukum dua terdakwa, tetapi juga memuat fakta hukum yang belum tersentuh oleh penyidikan sebelumnya.</p>
<p>Fakta-fakta di persidangan bahkan membuat Ketua Majelis Hakim, Khairul, SH, MH, sempat menginstruksikan jaksa untuk melakukan pengembangan kasus guna menyeret pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kematian korban.</p>
<p>Namun, instruksi hakim tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Maros setelah Hakim Khairul pindah tugas. Pihak jaksa justru menyarankan ayah korban untuk melaporkan fakta-fakta baru tersebut secara mandiri ke Mapolda Sulsel.</p>
<p>Secara total, James melaporkan 11 orang atas dugaan penganiayaan bersama atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan Pasal 359 KUHP.</p>
<p>Daftar terlapor mencakup Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, dan Dekan FT Unhas, Prof. Muhammad Isran Ramli, yang dianggap bertanggung jawab secara administratif atas izin kegiatan yang berujung maut tersebut.</p>
<p>Selain pimpinan kampus, tujuh alumni Fakultas Teknik berinisial A, I, A, T, P, J, dan B juga dilaporkan karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban yang saat itu sudah dalam kondisi sangat lemah.</p>
<p>Dua panitia lainnya, yakni koordinator lapangan dan koordinator peserta, turut dilaporkan karena dinilai oleh hakim telah melakukan pembiaran sehingga pihak luar (alumni) bisa bertindak melampaui kewenangannya.</p>
<p><strong>Menggugat Polda Sulsel Secara Praperadilan</strong></p>
<p>Sebagai bentuk perlawanan atas keputusan penghentian kasus yang dianggap tidak profesional, Muhammad Sirul menegaskan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar.</p>
<p>&#8220;Kami memiliki dasar yang sangat kuat untuk mempraperadilankan Polda Sulsel atas tindakan sepihak mereka dalam menghentikan penyelidikan kasus kematian Virendy yang sudah berjalan setahun lebih ini,&#8221; jelas Sirul.</p>
<p>Tak hanya jalur praperadilan, tim hukum juga berencana menyurati Presiden RI dan Kapolri guna memohon keadilan agar kasus yang diduga penuh rekayasa ini dibuka kembali secara transparan ke publik.</p>
<p>&#8220;Mengingat minimnya empati dari pihak universitas, keluarga juga berencana melayangkan gugatan perdata terhadap Rektor dan Dekan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tewasnya anak didik dalam kegiatan resmi kampus,&#8221; tutup Sirul. (*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://linikata.id/2026/01/09/kasus-kematian-virendy-dihentikan-kuasa-hukum-siap-praperadilankan-polda-sulsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jadi Korban Aplikasi DOKU ISIDOKU, IRT di Makassar Lapor ke Polda Sulsel</title>
		<link>https://linikata.id/2025/09/30/jadi-korban-aplikasi-doku-isidoku-irt-di-makassar-lapor-ke-polda-sulsel/</link>
					<comments>https://linikata.id/2025/09/30/jadi-korban-aplikasi-doku-isidoku-irt-di-makassar-lapor-ke-polda-sulsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 30 Sep 2025 06:38:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Aplikasi]]></category>
		<category><![CDATA[DOKU ISIDOKU]]></category>
		<category><![CDATA[IRT Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Korban Penipuan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Thahirah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linikata.id/?p=1628</guid>

					<description><![CDATA[LINIKATA.ID, MAKASSAR – Aksi penipuan online dengan modus pembajakan akun pribadi kembali memakan korban di Sulawesi Selatan. Seorang ibu rumah tangga bernama Thahirah B melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Senin (29/9/2025). Ia mengaku akunnya dibajak dan digunakan pelaku untuk menipu kerabatnya dengan identitas akun mencurigakan bernama “DOKU ISIDOKU”. Peristiwa bermula ketika [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINIKATA.ID, MAKASSAR –</strong> Aksi penipuan online dengan modus pembajakan akun pribadi kembali memakan korban di Sulawesi Selatan. Seorang ibu rumah tangga bernama Thahirah B melaporkan kejadian yang menimpanya ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Senin (29/9/2025).</p>
<p>Ia mengaku akunnya dibajak dan digunakan pelaku untuk menipu kerabatnya dengan identitas akun mencurigakan bernama “DOKU ISIDOKU”.</p>
<p>Peristiwa bermula ketika Thahirah menerima sebuah pesan singkat berisi tautan aplikasi “undangan pernikahan”. Tanpa curiga, ia membuka aplikasi tersebut.</p>
<p>Namun, alih-alih berisi undangan, aplikasi itu justru mengarahkan ke layanan pinjaman online (pinjol). Sejak saat itu, ponsel milik Thahirah tidak bisa dikendalikan dan diduga telah dibajak.</p>
<p>Dari situlah penipuan bermula. Akun pribadi milik Thahirah digunakan pelaku untuk menghubungi teman-temannya dengan dalih meminta bantuan dana.</p>
<p>Salah satu korban yang tertipu adalah rekannya, Fardillah, yang tanpa ragu mentransfer uang sebesar Rp4 juta ke rekening yang ternyata dikuasai pelaku.</p>
<p>“Saya benar-benar kaget ketika Fardillah mengabarkan sudah mengirimkan uang. Padahal saya tidak pernah meminta bantuan apa pun. Rupanya ponsel saya sudah dibajak, dan nomor saya dipakai penipu untuk menjebak orang lain,” tutur Thahirah dengan suara bergetar.</p>
<p>Merasa dirugikan sekaligus khawatir semakin banyak korban, Thahirah bersama Fardillah segera mendatangi Polda Sulsel untuk membuat laporan resmi.</p>
<p>Ia berharap pihak kepolisian bergerak cepat dalam mengusut kasus ini dan menangkap pelaku.</p>
<p>Kasus ini langsung menjadi sorotan warga sekitar. Mereka menuntut agar polisi tidak sekadar melakukan penangkapan, tetapi juga memberi sanksi tegas sehingga pelaku tidak bisa mengulangi perbuatannya.</p>
<p>Warga menilai, lemahnya penindakan terhadap pelaku penipuan online selama ini justru membuat modus serupa terus berulang.</p>
<p>“Kami tidak ingin polisi hanya tangkap lalu lepaskan lagi. Kalau dibiarkan, masyarakat akan terus jadi korban. Dugaan kami, ada pelaku yang dulu dilepas sekarang kembali beraksi dengan cara berbeda,” kata seorang warga yang turut mendampingi korban.</p>
<p>Selain aparat hukum, pihak perbankan juga ikut disorot. Pasalnya, rekening yang digunakan pelaku untuk menerima transfer dana berasal dari salah satu bank milik negara, yakni BRI.</p>
<p>Warga menilai pihak bank seharusnya lebih sigap menonaktifkan rekening mencurigakan agar tidak semakin banyak korban yang terjerat.</p>
<p>Kasus yang dialami Thahirah menambah daftar panjang tindak kejahatan siber di Sulawesi Selatan.</p>
<p>Masyarakat berharap kepolisian tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga membongkar jaringan di balik maraknya penipuan online yang telah meresahkan banyak orang.</p>
<p>Ke depan, kesadaran masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tautan dan aplikasi mencurigakan juga menjadi kunci penting agar tidak mudah menjadi korban.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://linikata.id/2025/09/30/jadi-korban-aplikasi-doku-isidoku-irt-di-makassar-lapor-ke-polda-sulsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hasil Pemeriksaan BBPOM Makassar Produk Maxie Skincare Negatif</title>
		<link>https://linikata.id/2024/11/10/hasil-pemeriksaan-bbpom-makassar-produk-maxie-skincare-negatif/</link>
					<comments>https://linikata.id/2024/11/10/hasil-pemeriksaan-bbpom-makassar-produk-maxie-skincare-negatif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 10 Nov 2024 02:31:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Andi Raja Nasution]]></category>
		<category><![CDATA[BBPOM Makassar]]></category>
		<category><![CDATA[Hasil Pemeriksaan Negatif]]></category>
		<category><![CDATA[Konsultan Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Maxie Glow]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linikata.id/?p=818</guid>

					<description><![CDATA[LINIKATA.ID, MAKASSAR &#8211; Polda Sulsel telah mengambil sampel dari enam merek produk kosmetik yang kemudian diperiksa oleh BBPOM Makassar. Enam merek tersebut adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL, dengan total 66 item produk yang diperiksa. Hasil pemeriksaan laboratorium oleh BBPOM Makassar menunjukkan bahwa tiga [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>LINIKATA.ID, MAKASSAR &#8211; </strong>Polda Sulsel telah mengambil sampel dari enam merek produk kosmetik yang kemudian diperiksa oleh BBPOM Makassar.</p>
<p>Enam merek tersebut adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), Mira Hayati (MH), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL, dengan total 66 item produk yang diperiksa.</p>
<p>Hasil pemeriksaan laboratorium oleh BBPOM Makassar menunjukkan bahwa tiga merek dinyatakan mengandung bahan berbahaya.</p>
<p>Namun, Maxie Glow, yang kini dikenal dengan nama Maxie Skincare, bersama dua merek lainnya, dinyatakan negatif dan tidak mengandung bahan berbahaya.</p>
<p>Owner Maxie Skincare, melalui konsultan Andi Raja Nasution (ARN), menegaskan bahwa Maxie Glow yang disebutkan dalam pemberitaan adalah produk yang telah diuji oleh BBPOM dan dinyatakan aman.</p>
<p>ARN menjelaskan bahwa pada 28 Oktober, tujuh item produk dari Maxie Skincare diambil sampelnya oleh BBPOM, dan hasilnya semuanya negatif terhadap kandungan berbahaya.</p>
<p>&#8220;Kami ingin mengklarifikasi pemberitaan tersebut untuk memastikan bahwa produk Maxie Skincare tidak mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Kami berharap masyarakat tidak khawatir, karena produk kami sudah terbukti aman,&#8221; ujar ARN pada media, Minggu (10/11).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://linikata.id/2024/11/10/hasil-pemeriksaan-bbpom-makassar-produk-maxie-skincare-negatif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Gowa Terima Piagam Penghargaan Terbanyak di Musrenbang Polda Sulsel 2024</title>
		<link>https://linikata.id/2024/07/23/kapolres-gowa-terima-piagam-penghargaan-terbanyak-di-musrenbang-polda-sulsel-2024/</link>
					<comments>https://linikata.id/2024/07/23/kapolres-gowa-terima-piagam-penghargaan-terbanyak-di-musrenbang-polda-sulsel-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Jul 2024 13:21:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Sulsel]]></category>
		<category><![CDATA[Kapolres Gowa]]></category>
		<category><![CDATA[Musrenbang]]></category>
		<category><![CDATA[Piagam Penghargaan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda Sulsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://linikata.id/?p=580</guid>

					<description><![CDATA[LINIKATA.ID,GOWA &#8211; Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi oleh beberapa Pejabat Utama (PJU), menerima piagam penghargaan terbanyak di tahun 2024 dalam jajaran Polres Polda Sulsel, Selasa (23/07/2024). Penghargaan tersebut diberikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polda Sulsel 2024 yang diadakan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>LINIKATA.ID,GOWA &#8211; </strong>Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.M., M.I.K., didampingi oleh beberapa Pejabat Utama (PJU), menerima piagam penghargaan terbanyak di tahun 2024 dalam jajaran Polres Polda Sulsel, Selasa (23/07/2024).</p>
<p style="text-align: left;">Penghargaan tersebut diberikan oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, S.I.K., M.H., pada acara Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Polda Sulsel 2024 yang diadakan di Aula Mappauddang Polda Sulsel.</p>
<p style="text-align: left;">Acara Musrenbang Polda Sulsel tahun ini mengusung tema &#8220;Polri Presisi Siap Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan&#8221;.</p>
<p style="text-align: left;">AKBP R.T.S Simanjuntak berhasil meraih penghargaan terbanyak berkat dedikasi dan kinerjanya yang luar biasa di berbagai bidang, termasuk inovasi dalam penegakan hukum, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dan upaya pencegahan tindak kejahatan.</p>
<p style="text-align: left;">Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja luar biasa Kapolres Gowa bersama jajarannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Gowa, serta kontribusi mereka dalam mendukung program pembangunan daerah.</p>
<p style="text-align: left;">Kapolres Gowa, AKBP R.T.S Simanjuntak, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota Polres Gowa yang telah bekerja keras dan berkomitmen dalam menjalankan tugas.</p>
<p style="text-align: left;">&#8220;Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim di Polres Gowa. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung program-program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan keamanan di Gowa,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: left;">Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi, juga mengapresiasi kinerja Kapolres Gowa dan jajarannya, serta berharap agar prestasi ini dapat menjadi contoh bagi Polres lainnya di Polda Sulsel.</p>
<p style="text-align: left;">Acara Musrenbang Polda Sulsel 2024 dihadiri oleh Kapolres jajaran dan berbagai pejabat dari lingkungan Polda Sulsel, serta para tamu undangan dari instansi pemerintah.(*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://linikata.id/2024/07/23/kapolres-gowa-terima-piagam-penghargaan-terbanyak-di-musrenbang-polda-sulsel-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
