LINIKATA.ID, MAKASSAR – Anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi Partai Golkar, Hamka B Kady akan mengusulkan RUU Transportasi Nasional, jika revisi Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ tidak mungkinkan.
Hal ini diungkapkan ditengah ketimpangan pemotongan tarif bagi ojek online, baik roda empat dan roda dua dengan pihak aplikasi. Tak tanggung-tanggung tarif pemotongan 20 sampai 30 persen.
Ya, karena ini sudah merupakan hajat hidup orang banyak, maka kedepan ada dua yang harus dilakukan.
Secara jangka pendek menyangkut hak-hak pengemudi ojek online seperti pemotongan tarif oleh pemilik sistem aplikasi.
“Paling tidak ini harus diturunkan minimal dari 20 persen untuk ojol roda dua menjadi 10 persen begitupun sebaliknya roda empat. Kita bisa diperjuangkan melalui keputusan-keputusan menteri, itu perjuangkan kami secara jangka pendek,” kata Hamka B Kady.
“Jangka panjangnya akan merevisi Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” lanjutnya.
Karena di dalam Undang-Undang tersebut, tidak dijabarkan regulasi sistem aplikasi online khususnya peran pengemudi online dengan pemilik aplikasi.
“Sehingga apa, ketimpangan-ketimpangan mengenai tarif menjadi persoalan ditengah keresahan pengemudi ojek online,” beber Politisi senior Partai Golkar.
Lebih lanjut dikatakan, kalau dalam revisi Undang-undang No 22 tahun 2009 ini tidak berjalan mulus, kami cari jalan lain.
Misalnya, membuat Undang-undang baru mengenai transportasi nasional atau sistem transportasi nasional bersifat online, tapi tidak terbatas kepada online mungkin akan dikembangkan lebih jauh lagi.
“Ini semua dalam pemikiran-pemikiran dalam pembuatan-pembuatan naskah akademiknya nanti kedepan akan seperti apa, ini masih berproses,” ujarnya Hamka dalam sosialisasi empat pilar kebangsaan di Jalan Boulevard markas pemenang HBK, pada Sabtu 16 Mei 2025.
“Yang penting secara jangka pendeknya bisa diatasi dulu ketimpangan-ketimpangan yang ada antara pengemudi dengan pemilik sistem transportasi online,” jelas HBK.
Ia mengatakan karena ini sudah merupakan hajat hidup orang banyak, maka keputusan menteri pun bisa diberlakukan.
“Kita minta Menteri Perhubungan agar memperhatikan kesejahteraan bagi pengemudi-pengemudi online. Jangan tidak imbang antara hak dan kewajiban mereka,” tandasnya.
Untuk revisi Undang-undang LLAJ itu sudah masuk di dalam Prolegnas, mudah-mudahan ini berjalan sesuai harapan.
“Tapi kalau tidak bisa berjalan, maka akan dicari solusi lain agar supaya mengarah kepada sistem transportasi nasional,” ujar HBK.
“Jadi Naskah akademiknya dalam proses, kita tunggu saja,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Komunitas Ojol Sulsel Muhammad Jamil meminta anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Hamka B Kady memperjuangkan hak-hak mereka.
“Terutama pemotongan 20 persen pemilik aplikasi kepada mitra bisa diturunkan jadi 10 persen dan kesejahteraan ojol,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi langkah HBK terkait revisi Undang-undang LLAJ dan upaya RUU Transportasi Nasional yang bersifat online.
“Kami sangat apresiasi langkah HBK soal revisi dan RUU Transportasi Nasional yang bersifat online, semoga ini melahirkan solusi bagi kesejahteraan dan hak-hak ojol, ” tutupnya.(Tarru).
Penulis: Tarru
Editor: Dzila



